Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Barang tersebut diketahui diambil dari wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa menuju Lapas Sragen menggunakan bus umum.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku bahkan membawa anaknya yang masih kecil agar terlihat seperti pembesuk biasa. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan atas permintaan suami tersangka yang berada di dalam Lapas.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada suaminya di dalam Lapas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap nilai ekonomis sabu yang dibawa pelaku diperkirakan mencapai Rp1 juta per gram. Saat ini Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mendalami asal-usul barang haram itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar narkoba yang diduga masih beroperasi dari dalam maupun luar Lapas.
Editor : Joko Piroso