Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, IRT Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen
Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:38 WIB
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terkait psikotropika dan obat berbahaya.
Editor : Joko Piroso