Aksi Terekam CCTV, Pencuri Burung Murai Batu di Bantul Dibekuk Kurang dari 24 Jam
BANTUL, iNewsSragen.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung murai batu beserta sangkarnya yang terjadi di wilayah Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Seorang pria berinisial NFS (44) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian burung peliharaan milik warga yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban bernama Muzamil meletakkan burung murai batu miliknya di teras rumah sebelum pergi bekerja ke gudang rongsokan yang berada tidak jauh dari rumah.
Namun saat kembali ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati burung kesayangannya beserta sangkar sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan burung tersebut. Setelah itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur burung murai batu beserta sangkarnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta,” jelas Rita.
Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, dan keterangan sejumlah saksi, tim buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap pelaku di kawasan Perumahan Ironayan Permai, Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut,” kata Rita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa seekor burung murai batu beserta sangkarnya yang diketahui belum sempat dijual.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi menyebut kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul setelah proses pemberkasan selesai dilakukan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Joko Piroso