Polsek Kartasura Ungkap Penipuan Berkedok Biro Wisata, TK Rugi Rp7,5 Juta
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap YS merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku yang menawarkan paket wisata kepada sekolah-sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran atau pemesanan kegiatan wisata.
Editor : Joko Piroso