Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Sragen Ringkus Empat Terduga Pelaku dalam Sepekan
Selanjutnya pada 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Sragen Kota.
Seorang pria berinisial JSK alias Ndok, warga Sragen Tengah, diamankan petugas saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,23 gram yang disimpan di balik casing telepon genggam milik tersangka.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan penyidik,” jelas Iptu Setya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EDS alias Erik, warga Tanon, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika, di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian obat diduga digunakan sendiri dan sebagian lainnya diedarkan kepada pihak lain tanpa kewenangan sesuai ketentuan.
Editor : Joko Piroso