Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Sragen Ringkus Empat Terduga Pelaku dalam Sepekan
AKP Luqman Effendi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya menjadi ancaman serius. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka EDS alias Erik diproses sesuai ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Sragen masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal serta menjaga keamanan masyarakat.
Editor : Joko Piroso