Polisi Sita 1,9 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Solo Ditangkap di Sukoharjo
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada APS yang ditangkap di kediamannya di Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, sekitar satu jam setelah penangkapan tersangka pertama.
Dari tangan APS, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik, satu paket berisi sisa sabu, dua pipet kaca bekas pakai, kotak plastik, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga bekerja sama mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel sesuai arahan pemasok yang kini masih buron.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,9 gram beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas Ari.
Polres Sukoharjo menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika selama Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso