Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Lakukan Tindakan Cabul Ke Anak Rekannya Sendiri
WONOGIRI, iNewsSragen.id – Oknum anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasatreskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo mengatakan, penanganan perkara bermula dari laporan yang disampaikan korban bersama orang tuanya kepada kepolisian.
"Awalnya kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," ujar IPTU Agung Sedewo di Polres Wonogiri, Senin (20/7/2026).
Korban diketahui merupakan putri dari salah seorang anggota Polres Wonogiri. Menurut penyidik, orang tua korban dan terlapor merupakan rekan kerja sehingga telah saling mengenal.
"Dari hubungan tersebut, korban dan keluarganya juga mengenal yang bersangkutan. Selanjutnya penyidik mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang diperoleh," katanya.
Editor : Joko Piroso