Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Lakukan Tindakan Cabul Ke Anak Rekannya Sendiri
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis elektronik, di antaranya dugaan pengiriman foto bermuatan asusila serta komunikasi melalui panggilan video yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Bripka E sebagai tersangka pada 18 Juli 2026.
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan psikologis," jelas IPTU Agung.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki serta barang bukti lain yang relevan dengan proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso