Viral di TikTok, Pemilik Akun Kang Margo Sukowati Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Pemukul
Polisi Hormati Proses Praperadilan
Menanggapi langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan pihak TR atas penetapan status tersangka, AKP Catur menegaskan Polres Sragen menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum.
"Penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penyidik telah melalui proses gelar perkara, mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Kami menghormati proses praperadilan dan akan mengikuti putusan hakim," katanya.
Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dilimpahkan
Dalam perkembangan perkara, TR juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa yang dialaminya. Terkait hal tersebut, Polres Sragen menyatakan telah melimpahkan tiga dari empat laporan yang berkaitan ke Denpom IV/Surakarta sesuai kewenangan.
"Kami telah melimpahkan berkas terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ke Denpom IV Surakarta. Untuk perkembangan penanganannya menjadi kewenangan Denpom," ujar AKP Catur.
Polres Sragen menegaskan seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, baik terhadap laporan yang diajukan TR maupun laporan dari pihak lain.
Editor: Joko Piroso