Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jogging Subuh Berujung Maut, Petani 65 Tahun di Sragen Tewas Ditikam Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Viral di TikTok, Pemilik Akun Kang Margo Sukowati Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Pemukul

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:46 WIB
  • author Joko Piroso
Viral di TikTok, Pemilik Akun Kang Margo Sukowati Ditetapkan Tersangka Kasus Senjata Pemukul
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno.Foto:iNews/Joko P

Polisi Hormati Proses Praperadilan

Menanggapi langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan pihak TR atas penetapan status tersangka, AKP Catur menegaskan Polres Sragen menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum.

"Penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penyidik telah melalui proses gelar perkara, mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Kami menghormati proses praperadilan dan akan mengikuti putusan hakim," katanya.

Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dilimpahkan

Dalam perkembangan perkara, TR juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa yang dialaminya. Terkait hal tersebut, Polres Sragen menyatakan telah melimpahkan tiga dari empat laporan yang berkaitan ke Denpom IV/Surakarta sesuai kewenangan.

"Kami telah melimpahkan berkas terkait dugaan keterlibatan oknum TNI ke Denpom IV Surakarta. Untuk perkembangan penanganannya menjadi kewenangan Denpom," ujar AKP Catur.

Polres Sragen menegaskan seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, baik terhadap laporan yang diajukan TR maupun laporan dari pihak lain.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut