Warga Tangkap Pria di Bantul, Polisi Sita 0,33 Gram Sabu dalam Bungkus Kopi
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:28 WIB
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan.
Atas perkara tersebut, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Joko Piroso