Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pemuda 23 Tahun, Sabu 3,78 Gram Disita
Sabu tersebut ditemukan dalam sejumlah paket kecil. Barang diduga narkotika itu dikemas menggunakan plastik klip transparan, kemudian dibungkus tisu dan isolasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, tissue, tas jinjing, sendok plastik, jaket, telepon seluler, dan sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,78 gram berikut barang-barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika tersebut,” jelas Ari.
Dari pemeriksaan awal, EWU mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Si Black”. Sosok tersebut kini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan EWU, sabu tersebut diambil atas perintah “Si Black”. Setelah itu, barang dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diletakkan atau dialamatkan ke lokasi tertentu sesuai instruksi.
EWU mengaku mendapatkan imbalan atas perannya berupa kesempatan mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya sesuai arahan. Untuk pihak yang memasok atau memberikan perintah, masih kami lakukan pengembangan,” terang Ari.
Editor : Joko Piroso