Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pemuda 23 Tahun, Sabu 3,78 Gram Disita
Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok sekaligus pihak yang diduga mengendalikan aktivitas EWU.
Dalam kasus ini, EWU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ari menegaskan Polres Sukoharjo akan terus memburu jaringan peredaran narkotika dan meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.
“Polres Sukoharjo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso