Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Dua Terduga Pelaku Masih Diburu
Selain menangkap tiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya pakaian yang berkaitan dengan korban dan tersangka serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua pria berinisial D dan L yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan.
Subihan mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 262 ayat (4) terkait penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Editor : Joko Piroso