Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
BANTUL, iNewsSragen.id — Satreskrim Polres Bantul menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan pria 40 tahun meninggal dunia. Dua terduga pelaku lain masih diburu.
Korban diketahui bernama Triyanto alias Munil, warga Jomegatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Polisi masih memburu dua pria lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni DS (26), warga Kapanewon Kasihan; BG (21), warga Kapanewon Pandak; dan APB (25), warga Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah rumah di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pengungkapan kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia ini berawal ketika pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menerima laporan adanya penemuan mayat di sebuah rumah di Kalurahan Guwosari, Pajangan, Bantul,” kata Subihan.
Dari pemeriksaan awal di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya luka pada tubuh korban. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Pajangan mengarah kepada APB, pemilik rumah tempat korban ditemukan.
Dalam pemeriksaan, APB diduga mengungkap bahwa korban dibawa ke rumahnya dalam kondisi sudah mengalami luka setelah sebelumnya dianiaya oleh beberapa orang di rumah DS di wilayah Kasihan.
Polisi kemudian menangkap DS dan BG yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara dua pria berinisial D dan L yang disebut polisi diduga ikut terlibat masih dalam pencarian.
Menurut polisi, penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah para pelaku dan korban berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban mencari telepon selulernya yang tidak ditemukan.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban kemudian menuduh salah satu orang di lokasi menyembunyikan ponselnya. Polisi menyebut tuduhan dan ucapan korban diduga membuat sejumlah pelaku tersinggung.
Situasi kemudian berkembang menjadi pengeroyokan dan penganiayaan di beberapa lokasi.
Polisi menyebut korban mengalami kekerasan menggunakan sejumlah benda dan mengalami luka pada bagian tubuh. Korban kemudian dibawa ke rumah APB di Guwosari, Pajangan, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Rangkaian kekerasan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta kronologi lengkap kejadian.
Dua Terduga Pelaku Masih Diburu
Selain menangkap tiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya pakaian yang berkaitan dengan korban dan tersangka serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua pria berinisial D dan L yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan.
Subihan mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing orang yang berada di lokasi saat kejadian.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 262 ayat (4) terkait penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Editor : Joko Piroso