Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Advertisement . Scroll to see content

Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng

Selasa, 08 September 2026 | 16:32 WIB
  • author Joko Piroso
Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tegas Catur.

MAA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan kemungkinan adanya perkara lain.

Atas dugaan perbuatannya, MAA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut