Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Selasa, 08 September 2026 | 16:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tegas Catur.
MAA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan kemungkinan adanya perkara lain.
Atas dugaan perbuatannya, MAA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Editor: Joko Piroso