Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus
Advertisement . Scroll to see content

Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng

Selasa, 08 September 2026 | 16:32 WIB
  • author Joko Piroso
Residivis 4 Kali Ditangkap di Sragen, Diduga Curi Motor dengan Modus Sales Minyak Goreng
Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Foto: Istimewa

Diduga Terlibat Kasus di Sejumlah Daerah

Polisi menyebut MAA memiliki riwayat perkara pidana. Berdasarkan pemeriksaan, MAA tercatat pernah menjalani hukuman dalam empat perkara berbeda.

Riwayat tersebut antara lain perkara penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta perkara penipuan online pada 2023.

Penyidik juga masih mendalami keterangan MAA terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.

Dalam pemeriksaan awal, MAA disebut mengaku melakukan satu aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan sasaran sepeda motor Honda Beat.

Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, MAA mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran kendaraan Honda Beat, Honda Vario, dan Honda PCX.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut