Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah di Bantul, Dua Pria Diduga Gasak Uang Asing dan Barang Senilai Rp92 Juta

Kamis, 10 September 2026 | 19:49 WIB
  • author Trisna Purwoko
Bobol Rumah di Bantul, Dua Pria Diduga Gasak Uang Asing dan Barang Senilai Rp92 Juta
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat pembobolan rumah di Kasihan, Bantul, beserta sejumlah barang bukti.Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id – Dua pria asal Bandung ditangkap polisi karena diduga membobol rumah di Kasihan, Bantul. Uang asing, parfum, dan tas yang hilang bernilai Rp92 juta.

Dari rumah tersebut, polisi menyebut sejumlah barang hilang, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing, dua botol parfum dan satu tas ransel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir sebulan.

Peristiwa diketahui ketika korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), bersama istrinya melintas di depan rumah orang tuanya yang menjadi lokasi kejadian.

“Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah,” kata Rita.

Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati pintu utama seperti telah dijebol. Kondisi kamar orang tua korban juga berantakan. Lemari terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang. Barang tersebut berupa 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, serta 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi.

Selain uang asing, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule juga dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp92 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Penyisiran rekaman dilakukan dari lokasi kejadian di Jalan Wates ke arah barat, Perempatan Pelem Gurih, Pertigaan Ring Road Gamping, hingga Perempatan Pasar Buah Gamping.

Dari rangkaian penelusuran tersebut, polisi kemudian memperoleh petunjuk tambahan dari rekaman CCTV di Wisma UMY pada Sabtu (15/8/2026).

Dalam rekaman itu terlihat dua orang yang menginap pada hari kejadian dengan ciri-ciri yang dinilai memiliki kesamaan dengan orang yang menggunakan identitas KTP atas nama Sholeh. Namun, setelah dilakukan pengecekan, polisi menyebut identitas tersebut menggunakan KTP palsu.

Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan kedua orang tersebut.

“Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY,” ujar Rita.

Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan. Pada Rabu (9/9) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orang tersebut keluar dari wisma menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi L-2169-DAC.

Keduanya kemudian berkeliling ke sejumlah kampung dan kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, serta Gamping.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya kembali ke Wisma UMY. Petugas kemudian melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya obeng besar, linggis, dan kunci L.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui mengambil uang asing dari rumah di Perumahan Griya Alvita pada 11 Agustus 2026.

Polisi juga menyebut uang hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk judi online, membeli pakaian, dan kebutuhan sehari-hari.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kedua pria tersebut kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi keterangan saksi, barang bukti, serta unsur-unsur perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut