Parluh PSHT 2026 Ditunda, Nasrudin Jelaskan Beda Legalitas Organisasi dan Kamtibmas
Bedakan Legalitas Organisasi dan Kamtibmas
Nasrudin juga menanggapi pernyataan mengenai kelengkapan hukum organisasi yang disebut menjadi alasan bahwa pertimbangan kamtibmas tidak semestinya digunakan untuk menunda kegiatan.
Ia meminta publik membedakan antara legalitas organisasi, penggunaan suatu tempat, dan kewenangan negara dalam menjaga keamanan.
“SK badan hukum itu adalah legalitas organisasi. Bukan tiket untuk menggunakan tempat tertentu, dan bukan pula izin untuk menyelenggarakan suatu kegiatan. Dua hal ini harus dibedakan,” tegasnya.
Nasrudin menjelaskan, menurut pandangannya, keberadaan legalitas organisasi tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan lain dalam penyelenggaraan kegiatan.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Soroti Bentrokan dan Penolakan Warga
Nasrudin menilai pertimbangan kamtibmas dalam penundaan Parluh memiliki konteks yang perlu diperhatikan. Ia menyebut adanya bentrokan antara massa pesilat dan aparat di Jalan Merak, Madiun, pada 22 September 2026.
Selain itu, ia menyebut adanya penolakan dari warga Kelurahan Nambangan Kidul terhadap rencana kegiatan tersebut.
“Kita tidak sedang berbicara tentang kekhawatiran tanpa dasar. Ada bentrokan, ada penolakan warga, dan ada ribuan personel yang harus disiapkan,” katanya.
Editor: Joko Piroso