Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anang Sastro Ingatkan Nilai Budi Pekerti Luhur di Tengah Dinamika PSHT
Advertisement . Scroll to see content

Parluh PSHT 2026 Ditunda, Nasrudin Jelaskan Beda Legalitas Organisasi dan Kamtibmas

Senin, 28 September 2026 | 18:31 WIB
  • author Joko Piroso
Parluh PSHT 2026 Ditunda, Nasrudin Jelaskan Beda Legalitas Organisasi dan Kamtibmas
Warga PSHT Pusat Madiun sekaligus praktisi hukum Nasrudin.Foto: Istimewa

Menurut Nasrudin, langkah pencegahan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan tidak harus menunggu terjadinya kerusuhan.

“Jangan tunggu ada korban dan kerusuhan, lalu kita bilang aparat gagal menjaga keamanan. Pencegahan justru bagian dari tugas aparat,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan penundaan Parluh tidak tepat jika dibingkai sebagai larangan terhadap PSHT untuk menggelar kegiatan.

Nasrudin menyebut terdapat alternatif lokasi di luar Kota maupun Kabupaten Madiun, termasuk Kabupaten Magetan yang menurutnya telah menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah.

“Kalau persoalannya Parluh harus tetap dilaksanakan, silakan. Tapi kalau harus di Madiun saat kondisinya belum memungkinkan, itu persoalan yang berbeda,” katanya.

Nasrudin menambahkan, hak berkumpul perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya atas keamanan.

“Negara harus menyeimbangkan keduanya. Jangan sampai satu hak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat yang lain,” pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut