Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemarau di Sragen, Bidpropam Polda Jateng Kirim 5 Tangki Air ke Warga Tangen
Advertisement . Scroll to see content

Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap ABK di Sragen Buntu, Polisi Lanjutkan Pendalaman

Selasa, 29 September 2026 | 14:22 WIB
  • author Joko Piroso
Mediasi Dugaan Kekerasan terhadap ABK di Sragen Buntu, Polisi Lanjutkan Pendalaman
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, Senin (28/9/2026).Foto:iNews/ Joko P

SRAGN, iNewsSragen.id - Mediasi dugaan kekerasan terhadap ABK di sebuah sekolah swasta di Sragen berakhir buntu. Orang tua korban menolak damai dan meminta proses hukum berlanjut.

Upaya penyelesaian di luar jalur hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di sebuah lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Sragen menemui jalan buntu.

Mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Sragen pada Senin (28/9/2026) tidak menghasilkan kesepakatan. Orang tua korban tetap meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.35 WIB. Mediasi dihadiri orang tua korban selaku pengadu, pihak teradu bersama kuasa hukum, perwakilan sekolah dan yayasan, serta jajaran UPTD PPA Kabupaten Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, mediasi digelar untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, proses tersebut tidak mencapai titik temu. Menurut Agus, kondisi korban sebagai anak berkebutuhan khusus turut menjadi pertimbangan orang tua dalam menentukan sikap.

Ia menyebut posisi teradu yang didga melakukan tindakan terhadap korban menjadi salah satu alasan orang tua memilih tidak menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

"Anak yang menjadi korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memiliki kerentanan," ujar Agus.

Dalam forum mediasi, pihak teradu dan penasihat hukumnya disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Meski demikian, orang tua korban tetap menyatakan keberatan untuk berdamai dan meminta proses hukum dilanjutkan.

Agus menegaskan kepolisian tidak akan mengintervensi sikap para pihak dalam proses mediasi. Setelah tidak tercapai kesepakatan, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui pendalaman penyelidikan.

Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

"Karena tidak ada kesepakatan, kami melakukan pendalaman penyelidikan melalui gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana, statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Jika tidak, penanganan akan dihentikan," tegasnya.

Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa dugaan tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan status perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

Polisi juga memastikan pengadu akan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kepolisian menyatakan isu lain yang beredar di luar proses resmi, termasuk mengenai klausul kontrak kerja maupun dugaan pemotongan honor guru pendamping, tidak menjadi materi yang dibahas dalam mediasi.

Menurut kepolisian, proses mediasi hanya berfokus pada perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang sedang ditangani.

Meski mediasi di tingkat kepolisian telah berakhir tanpa kesepakatan, peluang penyelesaian secara damai di kemudian hari masih terbuka apabila para pihak mencapai kesepakatan melalui mekanisme yang sesuai.

Namun, selama belum terdapat kesepakatan resmi yang mengakhiri perkara, Polres Sragen memastikan proses pendalaman terhadap dugaan perkara tersebut tetap berjalan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut