Pinjam Honda Scoopy Berujung Digelapkan, Pria Asal Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi
Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak melakukan pencarian. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menemukan dan menangkap terlapor di Terminal Tirtonadi, Solo.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, melalui keterangan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, menyampaikan bahwa terlapor kemudian dibawa ke Polsek Karangmalang sekitar pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, dengan harga Rp4 juta.
Berbekal keterangan itu, petugas mendatangi wilayah Tayu pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB untuk menelusuri keberadaan Jarwo dan mencari sepeda motor milik korban. Namun, saat didatangi, pria tersebut tidak berada di rumah.
Polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan yang diduga telah dijual tersebut serta mendalami keterangan mengenai pihak yang disebut menerima penjualan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen BPKB dan STNK Honda Scoopy, jaket atau hoodie Adidas warna abu-abu, celana panjang loreng hijau, peci hitam rajut, serta sejumlah aksesori berupa gelang dan cincin akik.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor juga disebut mengaku pernah menjalani hukuman dalam empat perkara sebelumnya, yakni tiga perkara penipuan atau penggelapan dan satu perkara penipuan. Riwayat tersebut masih perlu ditempatkan sebagai keterangan dalam pemeriksaan, sementara perkara yang sedang ditangani diproses berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, terutama apabila belum memiliki hubungan kepercayaan yang kuat. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Editor: Joko Piroso