Pinjam Honda Scoopy Berujung Digelapkan, Pria Asal Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi
Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:53 WIB
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
Proses hukum terhadap terlapor masih berjalan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap mengacu pada pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
Editor: Joko Piroso