Polres Sragen Tindak Apotek Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep, Remaja Jadi Perhatian
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami memohon dukungan dan partisipasi masyarakat untuk aktif menginformasikan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Warga yang mengetahui dapat langsung melaporkan ke Polres Sragen,” ujarnya.
Sebelumnya, sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap tujuh kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 11 tersangka. Dua di antaranya, menurut data kepolisian, masih berstatus anak.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan obat keras tanpa resep dan petunjuk tenaga medis, serta segera melapor apabila mengetahui dugaan pelanggaran terkait peredaran obat maupun narkoba.
Editor: Joko Piroso