Motor Honda Supra Hilang di Trirenggo Bantul, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Gunungkidul
Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:50 WIB
Dalam keterangan kepolisian, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Editor: Joko Piroso