Polisi Ungkap Kebun Ganja Tersembunyi di Sidoharjo Sragen, 29 Tanaman Disita
Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan penggunaan ganja di wilayah Sidoharjo. Dari penelusuran awal, petugas menemukan biji ganja, bibit tanaman, dan ganja basah sebelum melakukan penggerebekan.
Sudarmiyanto menyebut BW mengaku memperoleh benih ganja dari seseorang asal Aceh yang ditemuinya saat acara hiburan di Solo. Polisi masih mengembangkan informasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga menanam ganja sekitar April atau Mei 2026. Tanaman diperkirakan dapat dipanen setelah berusia 6–7 bulan. Polisi juga menduga hasil panen berpotensi diedarkan, tetapi dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Polisi memperkirakan keseluruhan tanaman memiliki potensi hasil sekitar 2,5 kilogram dengan nilai puluhan juta rupiah. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik.
Atas perkara ini, BW dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Kapolres menyebut ancaman pidananya dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami asal benih, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tujuan penanaman ganja tersebut. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Editor: Joko Piroso