Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Penipuan BKK Grogol, Korban Klaim Setor Rp3 Miliar tetapi 6 Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan
Advertisement . Scroll to see content

LP3HI Gugat Penggeledahan Ponpes Putri HQ Sukoharjo Lewat Praperadilan

Kamis, 05 November 2026 | 19:32 WIB
  • author Nanang SN
LP3HI Gugat Penggeledahan Ponpes Putri HQ Sukoharjo Lewat Praperadilan
Konferensi pers LP3HI bersama kuasa hukum.Foto: iNews/ Nanang SN

Kuasa hukum lainnya, Georgius Limart Siahaan, menjelaskan permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Perkara itu telah tercatat dengan nomor register 8/Pid.Pra/2026. Namun, pemohon masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Sukoharjo.

"Saat ini kami masih menunggu penjadwalan resmi sidang dari pengadilan," kata Georgius.

Melalui gugatan ini, LP3HI berharap hakim memeriksa secara objektif keabsahan penggeledahan, termasuk menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan hukum atau mengandung cacat prosedur.

Pemohon juga berharap putusan praperadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredakan polemik penggeledahan Ponpes Putri HQ yang memicu keresahan masyarakat.

Tim kuasa hukum LP3HI dalam perkara tersebut terdiri atas Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Boyamin, Sigit N. Sudibyanto, Utomo Kurniawan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut