Kasus itu sendiri terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di sebelah masjid Darul Kudus di Dukuh Jono Desa Jono kecamatan Tanon Sragen.
“ Kasus pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun tersebut terungkap setelah Polsek Sumberlawang mendapatkan laporan dari orang tua korban, selanjutnya melakukan penyelidikan bersama team Resmob Sat Reskrim Polres Sragen ditempat kejadian. Di tempat kejadian itu, kemudian petugas memperoleh petunjuk dari sebuah rekaman vidio CCTV, “ terangnya.
Kapolres menambahkan, dari rekaman CCTV yang didalami petugas itu, nampak pelaku mengendarai sepeda motor, menggunakan jaket serta membawa barang layaknya seorang kurir paket. Dari rekaman CCTV itu pula, petugas mengetahui perilaku tersangka saat melakukan pencabulan terhadap korban hingga korban menangis.
“Saat korban menangis itulah, tersangka mulai panik dan meninggalkan korban, dengan masih membawa celana dalam korban yang sempat di kantongi tersangka saat melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap anak, “ pungkas Kapolres
Dari penyelidikan terhadap rekaman CCTV, sehingga perkara ini berhasil kita ungkap, tersangkanya berhasil kita tangkap, barangbukti juga sudah kita amankan. Dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait