Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian memperkosa korban secara bergiliran. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Grobogan sebulan lalu.
Sejak tiga bulan lalu, korban sudah tidak terlihat di sekolah dan memilih mengurung diri di rumah karena merasa malu atas perbuatan bejat ayah tiri dan keenam pelaku lainnya. “Kami berharap agar ketujuh pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tujuh orang dan satu di antaranya adalah ayah tiri dan hingga kini masih dalam penanganan Satreskrim.
“Kami telah meminta keterangan beberapa saksi dan keluarga serta melakukan prarekonstruksi di beberapa lokasi yang berbeda di mana korban diperkosa,” kata AKP Afiditya.
Dari hasil prarekonstruksi, polisi telah mengantongi data lima pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Sementara dua pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait