GARUT, iNewsSragen.id - Pesantren Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut, akui 16 santri di lembaga pendidikannya itu dilaporkan ke polisi, pesantren siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Muadir Muallimin atau pengasuh pesantren, Luthi Lukman Hakim, menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
Pihak pesantren mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan tindakan melawan hukum, Selasa (13/9/2022).
Pihak pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku. Menurutnya, pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum.
Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus merupakan bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di Pesantren, ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait