JAKARTA, iNewsSragen.id - Hal mengejutkan disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan hasil survei tentang jumlah ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk mendapatkan kursi di legislatif maupun eksekutif.
Ghufron menyampaikan hasil survei tersebut dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022). Secara gamblang, Gufron mengungkapkan jika para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Dari survei KPK didapatkan fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala Daerah Tingkat II ialah Rp20 miliar - Rp30 miliar. Sementara untuk posisi Gubernur atau Wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," kata Ghufron, Jumat (17/9/2022).
Ghufron mengaku terkejut saat mendapati tingginya dana yang harus disiapkan untuk menjadi Kepala Daerah tersebut. Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Sebab, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat.
"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ujar Ghufron.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait