JAKARTA, iNewsSragen.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.
Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).
"Saya setuju jabatan Kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).
Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja Kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.
Menurut dia, masa jabatan Kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan Kepala Desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.
Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait