Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Begini Respon Cak Imin!

Sugiyanto
Ilustrasi Kepala Desa (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

"Saya setuju jabatan Kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja Kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan Kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan Kepala Desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.

Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network