Undang pun tak habis pikir mengapa dia tidak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.
"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya.
Kini, lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah itu telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait