Pelaku Judi Online di Bireun Aceh Dihukum Cambuk 33 Kali

sugiyanto
Foto: iNews.id

Sementara itu Mohammad Farid Rumdana, Kajari Bireuen mengatakan masifnya perbuatan yang melanggar qanun maisir.

Ia berharap agar tidak ada lagi kasus maisir khususnya di Bireuen yang di kenal dengan kota santri, masyarakat agar mendukung dan sama-sama membasmi judi online.

Pelaksanaan ukubat cambuk ini sudah melalui proses sehingga sampai ke persidangan dan putusan oleh Mahkamah Syariyah Bireuen, pelaksanaan cambuk sudah mempertimbangkan semua termasuk screning kepada pelaku

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network