NTT, iNewsSragen.id - Dua orang pria berinisial YRJ (26) dan A (23) diduga setubuhi anak bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya. Korban yang diincar pelaku YRJ dan A diketahui berinisial M berusia 14 tahun warga asal Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) pada 25 Juli 2022 lalu.
Namun hingga saat ini Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur (Matim) tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku.
Paulina Ndahur, pendamping korban, kepada media ini, Rabu (28/9/2022) mengatakan seluruh rentetan bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan pihak Polres setelah korban melapor kasus tersebut tanggal 25 Juli 2022 lalu.
Korban pun mengaku kecewa karena penanganan kasus tersebut konon tidak transparan dan tanpa ada kejelasan.
"Anak ini menjalani masa-masa sulit hanya mamanya yang selalu mendampingi. Saya mengira pihak kepolisian sudah menahan pelaku. Ternyata tidak," ujarnya.
Paulina Ndahur mengaku kaget ketika mendapat kabar berkas perkara terhadap pelaku sudah dicabut dari Polres Matim.
"Proses mediasi tanpa melibatkan korban. Anehnya Polisi tidak melanjutkan kasus ini karena permintaan pelaku," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait