Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Narkoba via WhatsApp, 2 Pelaku Diamankan

Nanang SN
Penyidik Satres Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa K dan PD, pelaku kasus tindak pidana narkoba.Foto:iNews /Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan mengamankan dua orang pria berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar; dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.

“Jadi pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seseorang pria berinisial K," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Setelah diinterogasi, K mengaku mendapatkan narkoba 1 paket berupa sabu melalui pesan singkat whatsapp seharga Rp 1.000.000 dari seseorang berinisial H. Saat ini H masih dalam perburuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mengingat tempat transaksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” ungkap Ari.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network