Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Narkoba via WhatsApp, 2 Pelaku Diamankan

Nanang SN
Penyidik Satres Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa K dan PD, pelaku kasus tindak pidana narkoba.Foto:iNews /Istimewa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya berinisial PD. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.

“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Ari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network