Kuasa hukum warga kios renteng, Heru Setyanto, menyampaikan pemerintah belum menjawab pertanyaan hendak dijadikan apa kios renteng setelah penghuninya direlokasi. Ia mengatakan warga dulu membeli kios renteng, sehingga bila direlokasi harus ada ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi, warga akan menggunakan hak-haknya.
“Pemerintah punya dasar, kami pun punya dasar. Harusnya sama-sama duduk mencari solusi. Dari warga sendiri belum menerima dengan ukuran kios 3 meter x 6 meter yang ditawarkan pemerintah karena ukuran kios renteng itu 6 meter x 9 meter,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait