SOE, iNewsSragen.id – Rikhap Jitro Akailupa (36) Oknum Kepala Desa (Kades) Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTU) NTT, didenda 100 juta lantaran hamili AK seorang wanita berusia 19 tahun. Ulah sang Kades membuat AK hamil dan bahkan telah melahirkan namun diterlantarkan oleh pria yang menghamilinya, menjadi korban rayuan maut, walau sebelumnya telah diberikan janji manis.
Ulah Kades tersebut telah diadukan Danial Kase, ayah korban kepada Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais , yang menjadi mediator dalam kasus itu. Namun sidang mediasi berjalan alot karena keluarga korban menuntut ganti rugi dan denda adat 100 juta, tapi di sisi lain Kades Rikhap mengaku hanya mampu 5 juta rupiah plus satu ekor sapi, sebagai denda adat.
Kepada wartawan dan para pihak yang menggelar mediasi, korban hanya bisa menangis karena menjadi korban tipu daya Kades. Selain itu sejak hamil dan hingga melahirkan, Kades dimaksud tidak pernah mendatangi diri dan keluarganya juga melihat bayi yang kini berusia 1 bulan 12 hari itu.
Sebelumnya kasus ini sempat dimediasi oleh Kepala Desa Bone, Nyonki A Nenobais, Bhabinkamtibmas Polsek Amanuban Tengah Bripka Max Fanggidae, Ketua BPD Frid Tunu, Ketua Majelis GMIT Sontetue Bone Pdt Florida Inabui, Perangkat Desa, dan Sejumlah Masyarakat setempat. Namun karena tidak mencapai titik temu akhirnya dikeluarkan rekomendasi agar kasus ini dilimpahkan ke Kantor Kecamatan atau bahkan diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait