Kenakan Baju Tahanan, Aktor Rizky Billar Resmi di Tahan

Joko Piroso
Penyidik Polres jakarta Selatan resmi menahan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya Lesti Kejora. Foto MPI/Wiwie Heriani

Rizky Billar sendiri dikenakan pasal KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004. Dimana pasal 44 ayat 1 yitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara. 

"Dalam ketentuan uu KDRT yaitu UU Nomor 23 tahun 2004  dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,"tutup Kombes Zulpan.
 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network