Kades Jatipecaron Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Begini Kasusnya

Sugiyanto
Foto: Istimewa

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, Subkan Eko Sayogo menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019-2021.

Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.

Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network