Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, Subkan Eko Sayogo menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron tahun anggaran 2019-2021.
Atas perbuatan Subkan Eko Sayogo selaku Kades Jatipecaron, ada kerugian negara sebesar Rp437.184.086.
Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait