Disebutkan Nuril, jalannya verfak kepengurusan DPD Perindo Sukoharjo berjalan lancar. Hal ini dikarenakan kesiapan jajaran struktur kepengurusan parpol dalam memenuhi persyaratan.
"Pengecekan yang pertama terkait alamat kesekretariatan. Alamat kesekretariatan ini apabila mengalami perubahan, minimal satu hari sebelum verfak sudah disampaikan ke KPU. Ketentuannya tetap sama, kalau sewa disertai surat perjanjian, demikian juga kalau milik sendiri, peruntukannya harus jelas," ujar Nuril.
Tahapan berikutnya, KPU Sukoharjo akan melaksanakan verfak keanggotaan parpol dengan membentuk enam tim dengan masing-masing mengampu dua kecamatan. Kabupaten Sukoharjo terdiri 12 kecamatan.
"Verfak keanggotaan kami laksanakan mulai besuk (Selasa-Red)," imbuh Nuril.
Ketua DPD Perindo Sukoharjo Buntoro Wijanarko, usai proses verfak menyampaikan, setelah proses verfak kepengurusan tingkat kabupaten, pihaknya bersiap menjalani tahapan berikutnya, yaitu verfak keanggotaan.
"Untuk verfak kepengurusan dan kesekretariatan sudah diperiksa, dan kami dinyatakan memenuhi persyaratan. Berikutnya kami segera melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat kecamatan," pungkasnya.
Diketahui, enam parpol non parlemen yang memiliki kantor cabang di Sukoharjo selain Perindo adalah, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, PKN, dan PSI.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait