Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut, isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.
Pelaku wisata khawatir pasal itu bisa menjerat pasangan belum menikah yang sedang check in di hotel.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar dia Kamis (20/10/2022).
Hariyadi menyebut, dengan pasal dalam RKUHP ini turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. “Dikhawatirkan wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ujar Hariyadi. **
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait