Cinta Segitiga Terungkap, Oknum Camat Kuanfatu TTS Dipecat?

Joko Piroso
Camat Kuanfatu, Susten Sesfao bersama istrinya Simiyati Hauteas dan LM dimintai keterangan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Bagian hukum dan Inspektorat.Foto: Ist

Dijelaskan setelah BAP, tim akan lakukan diskusi internal  dan hasilnya disampaikan ke Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Dan keputusan kembali diambil oleh Bupati Epy.

Lebih lanjut menurut Musa, Jikalau memang camat terbukti lakukan pelanggaran PP 45 yaitu  tidur bersama wanita lain yang bukan istrinya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman dikembalikan ke Bupati untuk memutuskan.

Hukuman disiplin berat ada tiga poin  yaitu  Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan dan Pemberhentian dengan hormat.***



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network