Emosi atas perbuatan anak-anak yang menggoda anjing, sang pemuda yang dalam KTP tercatat sebagai warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar itu, melampiaskan dengan menembakkan airsoft gun hingga mengenai dua anak.
"Dari tembakan itu, dua orang anak mengalami luka-luka memar dibagian perut dan tangan," ungkap Kapolres.
Oleh petugas, tersangka pelaku langsung diamankan berikut barang bukti airsoft gun beserta peluru berbahan plastik. Penangkapan dilakukan tak berselang lama setelah orangtua korban melapor.
"Kasus ini masuk penganiayaan dengan tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana dan UU perlindungan anak. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait