Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 dijelaskan bila terdapat sisa dana Bantuan Subsidi Upah pada Bank atau PT Pos Indonesia penyalur sampai dengan batas akhir tahun anggaran, maka sisa dana disetor dikembali ke rekening atau kas negara. Artinya, dana BSU yang tidak diambil oleh para pekerja akan dikembalikan lagi ke negara.
"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata dia.
Dia merinci hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait