Terbukti Bersalah, Terdakwa Perusak Cagar Budaya Bekas Benteng Keraton Dihukum 1 Tahun Penjara

Nanang SN
Ilustrasi tahanan di penjara/ Dieter_G dari Pixabay

Majelis Hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran hermeneutik, sistematis dan sosiologis terhadap konsep “sedang dalam pengkajian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, tidak terbatas pada obyek diduga cagar budaya yang secara faktual sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya, akan memperluas pengertiannya meliputi obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa situs Keraton Kartasura, termasuk Benteng Baluwarti sisi barat sedang dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo periode 2022 – 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 430/107 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, dan baru saja melaksanakan tugas pembahasan cagar budaya pada tanggal 14 Maret 2022.

Situs Keraton Kartasura berikut struktur benteng Cepuri, struktur Benteng Baluwarti sisi barat, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular, baru selesai dikaji pada, 26 April 2022.

Dari pengkajian itu, direkomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada, 27 April 2022 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo dengan diterbitkannya SK.Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tanggal 28 April 2022.

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network