SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Hingga kini Satreskrim Polres Sukoharjo telah memanggil lebih dari 10 orang untuk dimintai keterangan terkait tewasnya seorang bocah di genangan tambang galian C, di Dukuh Krandon, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Beberapa orang yang telah dipanggil untuk diperiksa, diantaranya pengelola tambang, Kepala Desa (Kades) Genengsari, petugas dari ESDM, pemilik lahan tambang, dan termasuk teman-teman korban yang mengetahui saat kejadian.
"Kami sudah memeriksa lebih dari 10 orang. Ada dari keluarga korban, teman - teman korban yaitu anak-anak yang ikut dan melihat saat kejadian, Kades Genengsari, kemudian pengelola tambang ada 4 orang yang diperiksa," kata Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui, Jum'at (6/1/2023).
Dalam penyelidikan kasus itu, Polisi juga meminta keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dilakukan untuk lebih mendalami tentang prosedur maupun aturan-aturan pertambangan, khususnya galian C.
"Jadi kami memeriksa semua pihak yang terkait. Nanti dari hasilnya akan kami pelajari apakah ada unsur pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur), termasuk legalitas penambangnya secara komperhensif," papar Kapolres.
Menyinggung tentang pemindahan alat berat berupa backhoe dari lokasi tambang ke Polsek Polokarto, Wahyu menyatakan, hal itu dilakukan untuk pengamanan mengingat alat berat dengan jumlah tiga unit itu merupakan barang bukti.
"Alat berat itu barang bukti yang digunakan untuk proses penggalian tambang, sehingga sementara masih kami amankan dulu sampai penyelidikan perkara ini selesai," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.
Wahyu memastikan bahwa penyelidikan kasus tewasnya seorang bocah umur 8 tahun yang tenggelam di kubangan bekas galian tambang di Desa Genengsari tersebut masih terus berjalan.
"Nanti kalau prosesnya sudah clear, akan kami lihat apakah perlu sampai proses lanjut. Kalau memang terbukti ada unsur pidana maka akan kami proses ke pengadilan," ujar Kapolres.
Dalam penyelidikan perkara itu, Polres Sukoharjo hingga saat ini masih terus menggali dan mencari pembuktian adanya unsur pelanggaran dengan mendasarkan pada UU Minerba..
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah bernama Azka Tristan Setya Wardana (8), warga Dukuh Krandon, Desa Genengsari, pada Rabu (28/12/2022), tewas terpeleset jatuh dalam genangan galian tambang. Saat kejadian, korban tengah bermain bersama teman-teman sebayanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait