Meski hanya untuk menakut nakuti pihak lawan, dengan mengacung-acungkan senjata tajam yang mereka bawa berupa parang atau samurai, kunci inggris, ruyung serta gir motor, namun aksi itu membuat warga yang melihat kejadian menjadi ketakutan, hingga melaporkannya ke petugas kepolisian, tegasnya.
“Dari pendalaman perkara oleh penyidik Satreskrim, para pelaku sebelumnya sempat ribut di media sosial, hingga memancing amarah, dan merencanakan tawuran, dan kedua komplotan ini bertemu di taman Harmoni Karangmalang Sragen,” ujarnya.
Pelaku ditangkap tim Rerskrim Polres Sragen pada hari Senin, 2 Januari 2023, sekitar pukul 07.23 WIB di Kampung Terik Kalang atau di tempat kerja salah satu pelaku berinisial MS alias P (20), warga Kelurahan Plumbungan Karangmalang Sragen.
Dari penangkapan pelaku tawuran bersenjata bernama MS alias P, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya.
Kelima pelaku tawuran bersenjata tersebut diantaranya NR alias G (20) pelaku bersenjata double stick atau ruyung warga Desa Pelamgadung Karangmalang, RM alias B (17) pelaku bersenjata kunci inggris warga Kelurahan Sine Sragen Kota, AG (18) pelaku bersenjata gir motor warga Kelurahan Sragen Wetan dan ABA (18) pelaku bersenjata gir warga Desa Bendungan Kedawung Sragen.
Kelima pelaku masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait