Bareskrim Polri Menangkap 6 Tersangka Live Streaming Kasus Pornografi

Joko Piroso
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus pornografi. foto: MPI/Puteranegara Batubara

Situs Bling2.com tersebut menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di situs tersebut.

Apabila sudah mendapatkan gift atau 'saweran', maka streamer akan melakukan apa saja, mulai dari mempertontonkan bagian intim sampai melakukan perbuatan asusila lainnya. 

Dalam penangkapan sebelumnya, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. IPS (27) bertugas sebagai host live streamer. Lalu ada R (30) berperan sebagai pencuci uang. 

J alias KA (29) bertugas sebagai akuntan di aplikasi Bling2, R (28) dan NS (22) sebagai host live streamer. AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah, pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sajikan Konten Porno, Streamer di Bling2.com Bisa Dapat Uang hingga Rp45 Juta Sebulan.

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network